1. Bahlil Lahadalia
2. Zainuddin Amali
3. Mahfud MD
4. Suharso Monoarfa
5. Sofyan Djalil
6. Syahrul Limpo
1. Ida Fauziah
2. Halim Iskandar
1. Johny G. Plate
1. Yasonna Laoly
1. Cahyo Kumolo
2. Pramono Anung
3. Pratikno
Delik-delik khusus kejahatan jabatan dan kejahatan jabatan tertentu sebagai tindak pidana korupsi, lamintang P. A. F. Sinar grafika, jakarta 2009
Menurut kitab uu hukum pidana yang berlaku yang dimaksud tindak pidana jabatan atau ambtsdelicten adalah sejumlah tindak pidana tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai sifat sebagai pegawai negeri.
Kejahatan jabatan disebut ambtsmisdrijven dan sebagian lainya sebagai pelanggaran jabatan disebut ambtsovertredingen.
Kejahatan jabatan diatur dalam buku ke-II bab XXVIII KUHP, sedangkan pelanggaran jabatan diatur dalam buku ke-III bab ke-VIII KUHP.
Pasal 52 KUHP mengatakan bahwa jika seorang pegawai negeri karena tindak pidana yang dilakukan telah menodai suatu kewajiban jabatanya yang bersifat khusus atau telah mengggunakan kekuasaan, kesempatan atau ssrana yang ia peroleh dari jabatanya, maka pidananaya dapat diperberat sepertiga.
Seorang anggota DPR menurut makna pasal 92 kuhp adalah seorang pegawai negeri. Seorang menteri adalah pegawai negeri dalam arti yang dimaksud pasal 418 dan 419 KUHP.
Bhasan tentang pasal 52 KUHP, telah dikemukakan oleh prof. Pompe bahwa kata pidana yang diatur dalam pasal 52 kuhp itu harus diartikan sebgai pidana pokok, karena jenis itulah yang biasanya disebut sebgai tindak pidana biasa, sedang pidana-pidana tambahan itu merupakan sesuatu yang mempunyai sifat khusus.
Kejahatan jabatan yang didalamnya yaitu tindak pidana korupsi didalam pasal 5 sampai dengan pasal 12 UU no. 13 tahun 1999 itu ialah kejahatan-kejahatan yang diatur dalam pasal 209, 210, 387, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan pasal 436, yakni yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 3 dari UU yang sama telah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banayak satu miliar rupiah itu bukan hanya dalam hal pelakunya telah selesai melakukan tindak pidana sebagaimana yanag antara lain telah penulis sebutkan diatas saja melainkan juga dalam hal orang hanya mencoba untuk melakukan tindak pidana tersebut, bahkan juga dalam hal orang hanya mengadakan pemufakatan untuk melakukan salah satu dari tindak pidana diatas. 32
Jika seorang pelaku tindak pidana korupsi telah melarikan diri ke luarnegeri karena ia mengetahui bahwa terhadap dirinya akan dilakukan penuntutan karena tindak pidana korupsi yang telah dia perbuat, maka tenggang waktu dari hak untuk melakukan penuntutan pidana karena kadaluwarsa terhadap dirinya yang sedang berjalan menjadi terhenti, dan sejak itulah berlaku suatu tenggang waktu kadaluarsa yang baru, sehingga ia tetap dapat dituntut sebelum berakhirnya tenggang waktu kadaluwarsa yang baru tersebut. 44
Dan perlu kita ketahui, kita tidak mengenal lembaga penyerahan warga negara sendiri kepada negara asing mana pun juga. 44
Jika seorang pelaku tindak pidana korupsi melarikan diri keluar negeri perkaranya tetap dapat diperiksa dan diputus oleh hakim tanpa kehadiranya, jika orang tersebut tetap menghindarkan diri dari kepurtusan yang telah ditetapkan sesuai pasal 84 ayat 2 KUHP baru akan dihapus setelah berakhirnya tenggang waktu 24 tahun dihitung mulai hari berikutnya setelah putusan hakim itu dapat dilaksanakan ( pasal 85 ayat 1 KUHP) 45
Jika pelaku korupsi meninggal dunia sebelum atas perkaranya ada keputusan yang tidak dapat dirubah lagi maka dapat memutuskan perampasan barang-barang yang telah disita diatur dalam pasal 38 ayat 5 uu nomor31 tahun 1999.45
Pemufakatan untuk melakukan tindak pidana korupsi menjadi suatu kejahtan yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana-pidana yang sama beratnya dengan tindak pidana korupsi yang telah selesai dilakukan oleh para pelakunya. Mengingat bahwasanya korupsi sangat merugikan keuangan, perekonomian maupun pelaksanaan pembangunan negara. 47
Dalam buku ini banyak dijelasakan beberapa masalah terkait pelaksanaan tindak pidan korupsi baik dari segi unsur objektif maupun subjektif.
Kebijakan Pemerintah
Pengertian kebijakan pemerintah pada prinsipnya dibuat atau atas dasar kebijakan yang bersifat luas. Menurut Werf (1997) yang dimaksud dengan kebijakan adalah usaha mencapai tujuan tertentu dengan sasaran tertentu dan dalam urutan tertentu. Sedangkan kebijakan pemerintah mempunyai pengertian baku yaitu suatu keputusan yang dibuat secara sistematik oleh pemerintah dengan maksud dan tujuan tertentu yang menyangkut kepentingan umum (Anonimous, 1992).
Sesuai dengan sistem administrasi Negara Republik Indonesia kebijakan dapat terbagi 2 (dua) yaitu :
1. Kebijakan internal (manajerial), yaitu kebijakan yang mempunyai kekuatan mengikat aparatur dalam organisasi pemerintah sendiri.
2. Kebijakan eksternal (publik), suatu kebijakan yang mengikat masyarakat umum. Sehingga dengan kebijakan demikian kebijakan harus tertulis.
Pengertian kebijakan pemerintah sama dengan kebijaksanaan berbagai bentuk seperti misalnya jika dilakukan oleh Pemerintah Pusat berupa Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Menteri (Kepmen) dan lain-lain. Sedangkan jika kebijakan pemerintah tersebut dibuat oleh Pemerintah Daerah akan melahirkan Surat Keputusan (SK), Peraturan Daerah (Perda) dan lain-lain.
Kebijakan Moneter 13 Desember 1965
Mulai tahun 1960, kebutuhan anggaran pemerintah untuk proyek-proyek politik semakin meningkat akibat isu konfrontasi yang terus dilakukan dengan Belanda dan Malaysia. Hal ini juga disebabkan oleh besarnya pengeluran pemerintah untuk membiayai proyek-proyek mercusuar, seperti Games of the New Emerging Forces (Ganefo) dan Conference of the Emerging Forces (Conefo). Dalam rangka mempersiapkan kesatuan moneter di seluruh wilayah Indonesia, pada tanggal 13 Desember 1965, pemerintah menerbitkan sebuah alat pembayaran yang sah yang berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia melalui Penetapan Presiden (Penpres) No. 27/1965. Ketentuan tersebut mencakup nilai perbandingan antara uang rupiah baru dengan uang rupiah lama dan uang rupiah khusus untuk Irian Barat -Rp 1 (baru) = Rp 1.000 (lama) dan Rp 1 (baru) = IB Rp 1-, serta pencabutan uang kertas Bank Negara Indonesia, uang kertas dan uang logam pemerintah yang telah beredar sebelum diberlakukannya Penpres tersebut. Sejak saat itu sampai bulan Agustus 1966, uang rupiah baru dan uang rupiah lama beredar bersama-sama. Untuk menghilangkan dualisme tersebut, semua instansi swasta diwajibkan untuk menggunakan nilai uang rupiah baru dalam perhitungan harga barang dan jasa serta keperluan administrasi keuangan. Meskipun uang rupiah baru bernilai 1.000 kali uang rupiah lama, tidak berarti bahwa harga-harga menjadi seperseribu harga lamanya. Kebijakan ini justru meningkatkan beban pemerintah, jumlah uang beredar, dan inflasi.
Bayangkan bila dalam suatu negara terdapat beberapa jenis mata uang yang berlaku dengan nilai tukar yang berbeda-beda. Hal itu tentu saja, akan menyebabkan situasi moneter negara tersebut kacau balau. Keadaan tersebut pernah dialami Indonesia pada kurun waktu 1960-an. Dalam rangka menciptakan kesatuan moneter, pemerintah, melalui Penetapan Presiden (Penpres) No. 27 tahun 1965, menerbitkan uang rupiah baru untuk menggantikan uang rupiah lama dan uang rupiah khusus Daerah Provinsi Irian Barat (IB Rp).
Uang mulai digunakan pada saat kondisi perekonomian sedemikian berkembang sehingga perekonomian barter (perekonomian yang mensyaratkan double coincidence of want) dirasakan tidak memadai. Uang memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari fungsinya, yaitu sebagai alat tukar, alat pengukur nilai, ukuran pembayaran di masa depan, dan penyimpan daya beli.
Uang adalah suatu benda diantara sekian banyak benda dalam pengertian perekonomian. Uang memiliki nilai karena masyarakat mengajukan permintaan terhadapnya. Perubahan-perubahan nilai uang berhubungan erat dengan perubahanperubahan permintaan terhadapnya. Dengan kata lain, naik turunnya nilai uang tidak terlepas dari hukum permintaan dan penawaran. Sehingga, dapat dirumuskan, yang dimaksud dengan nilai uang adalah jumlah barang-barang atau jasa-jasa yang diberikan oleh orang lain kepada kita sebagai pengganti satu kesatuan uang yang kita berikan kepadanya. Naik turunnya nilai uang tergantung dari naik turunnya harga. Pada saat keinginan masyarakat untuk menyimpan uang tunainya meningkat, hal tersebut akan cenderung menaikan nilai uang dan menurunkan harga barang. Sebaliknya, pada situasi di mana orang terus membelanjakan setiap uangnya, hal tersebut akan menurunkan nilai uang dan akan menaikan harga. Perubahan-perubahan nilai uang akan mempengaruhi aktivitas di lapangan ekonomi. Naiknya nilai uang akan menyebabkan aktivitas ekonomi semakin berkurang. Sebaliknya, turunnya nilai uang akan secara lambat laun akan meningkatkan aktivitas ekonomi. Nilai uang yang secara terus-menerus turun akan menyebabkan inflasi. Salah satu kebijakan yang digunakan untuk mengatasi inflasi dalam perekonomian suatu negara adalah kebijakan moneter.
Pada tahun 1965, salah satu kebijakan moneter yang diambil pemerintah untuk menghambat laju inflasi pada saat itu adalah pemberlakuan mata uang rupiah baru bagi seluru wilayah Republik Indonesia (RI) melalui Penetapan Presiden (Penpres) No. 27 Tahun 1965 tanggal 13 Desember 1965 yang menetapkan penggantian uang lama dengan uang baru dengan perbandingan nilai Rp 1.000 (lama) menjadi Rp 1.000 (baru). Tujuan lain dari Penpres tersebut adalah untuk mempersiapkan kesatuan moneter bagi seluruh wilayah RI, termasuk Daerah Provinsi Irian Barat.
Arah kebijakan 1959-1966
Awal periode ini ditandai dengan tindakan sanering yang dilakukan oleh Pemerintah yaitu memotong nilai uang sebesar 90% dari nilai nominal serta membekukan simpanan masyarakat untuk dijadikan simpanan jangka panjang. Dana simpanan masyarakat pada perbankan yang dibekukan tersebut harus disetorkan kepada Pemerintah. Akibatnya perbankan mengalami kesulitan likuiditas.
Di bidang politik, Pemerintah menerapkan GBHN baru yang dinamai Manipol (Manifesto Politik) USDEK (Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, Kepribadian Indonesia). Di bawah era Manipol USDEK ini maka seluruh unsur sumber daya dikerahkan untuk mendukung perjuangan revolusi, yaitu perjuangan untuk menjadi bangsa yang berdaulat, bebas dari penjajahan dan bersatu padu membangun kepribadian & karakter bangsa. Pembangunan bidang politik tersebut disertai dengan pembangunan prasarana yang secara ekonomis tidak produktif, atau terkenal dengan sebutan pembangunan proyek mercusuar. Di samping itu, APBN juga terbebani oleh berbagai pengeluaran baru seperti biaya konfrontasi dengan Malaysia, pembebasan Irian Barat dari Belanda dan kenaikan gaji pegawai negeri.
Di bidang ekonomi, pembangunan sektor riil masih juga belum menunjukkan adanya perkembangan sehingga pasokan barang, terutama pangan tetap mengalami kekurangan. Dampak dari berbagai kondisi tersebut menimbulkan pembengkakan defisit APBN yang semakin kronis yang disertai pula oleh defisit cadangan devisa. Sama seperti pada periode sebelumnya, defisit APBN tersebut ditutuap dengan Uang Muka dari bank Indonesia yang pemenuhannya dilakukan dengan cara pencetakan uang. Oleh karena itu uang beredar semakin banyak dan terjadilah hyperinflasi. Tahun 1965/1965 kenaikan inflasi mencapai 635,5% yang sekaligus merupakan inflasi tertinggi sepanjang sejarah perekonomian Indonesia. Arah kebijakan moneter ditujukan untuk menekan inflasi tersebut.
Kebijakan Devisa 1959-1966
Pada periode ini rezim devisa terkontrol masih tetap berlaku, bahkan cenderung semakin diperketat melalui kebijakan pungutan hasil ekspor dan larangan impor berbagai jenis barang.
Terjadinya keguncangan pasar di luar negeri pada tahun 1960 an mengakibatkan kemorosotan penerimaan devisa terutama dari ekspor karet yang menjadi komoditas utama pada waktu itu. Munculnya berbagai jenis karet sintetis juga memberikan tekanan/ persaingan terhadap hasil ekspor karet Indonesia. Di samping itu, naiknya impor beras juga sangat membebani cadangan devisa Indonesia. Untuk mengatasi berbagai tekanan tersebut, Pemerintah sejak tahun 1964 semakin memperketat kebijakan devisa untuk keperluan impor dan memberikan berbagai insentif bagi upaya peningkatan ekpor.
Pada akhir tahun 1964 Pemerintah mengeluarkan Undang-undang No.32 Tahun 1964 tentang Lalu Lintas Devisa untuk menggantikan Deviezen Ordonnantie Tahun 1940 dan Deviezen Verordening Tahun 1940. Dengan diberlakukannya Undang-undang No.32 ini maka devisa yang dimiliki masyarakat tidak diharuskan untuk diserahkan kepada Dana devisa. Walaupun demikian pada dasarnya tetap terkontrol namun tidak dengan cara menyetorkan kepada Dana Devisa melainkan dengan cara menetapkan penggunaannya melalui perizinan yang cukup ketat. Untuk mencegah pelarian modal ke luar negeri, dilakukan pengawasan terhadap lalu lintas modal.
Upaya untuk memupuk cadangan devisa terus ditingkatkan, antara lain melalui peningkatan insentif bagi upaya peningkatan ekspor.
Kebijakan Nilai Tukar di Indonesia 1959-1966
Pada tanggal 25 Agustus 1959, Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan yang dimaksudkan untuk meringankan beban APBN, memperbaiki posisi neraca pembayaran dan menekan laju inflasi. Isi paket itu terdiri atas devaluasi Rupiah, sanering dan penyempurnaan kebijakan devisa serta ketentuan-ketentuan perdagangan internasional.
Devaluasi yang dilakukan adalah mengubah nilai tukar Rupiah dari Rp.11,4 menjadi Rp.45,- per USD1,- Devaluasi ini selain mampu meningkatkan ekspor dan mengakibatkan adanya revaluasi pada pos Kekayaan Emas dan Devisen Bank Indonesia dan bank-bank devisa lainnya, juga mengakibatkan naiknya inflasi.
Turunnya harga karet di pasar dunia pada waktu itu merupakan bagian paling besar dari seluruh ekspor Indonesia serta naiknya impor beras sejak tahun 1957 yang masih terus berlanjut, mengakibatkan anjloknya cadang devisa pada tahun 1960. Hal tersebut kemudian diatasi antara lain dengan mendorong ekspor secara umum melalui pemberlakuan kurs tambahan bagi penjualan devisa hasil ekspor. Dalam ketentuan ini, setiap penyerahan devisa hasil ekspor, kepada eksportir diberikan tambahan nilai tukar sebesar Rp.270,- per USD1,- dikalikan 95% dari fob. Sementara itu, kepada importer juga diberlakukan nilai tukar yang lebih tinggi lagi sesuai golongan barang, yaitu Rp.270,- untuk golongan I, Rp.540,- untuk golongan II dan Rp.810 untuk golongan III. Peraturan tersebut kemudian disempurnakan beberapa kali, terakhir pada tanggal 11 Februari 1966 dengan tambahan nilai tukar baik bagi eksportir maupun importer yang besarnya lebih-kurang 4000% (empat ribu persen) dari kurs tetap Rp45,- per USD1.
Dengan lain perkataan, nilai tukar tetap sebesat Rp.45,- per USD1,- tersebut dalam pelaksanaannya dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan penerapan multiple exchange rate system.
Kebijakan Utang Luar Negeri 1959-1966
Dalam usaha untuk meringankan beban anggaran negara, dan memperbaiki posisi neraca pembayaran, salah satu kebijakan yang ditempuh Pemerintah adalah melalui pinjaman dana dari luar negeri. Seiring dengan adanya perubahan politik luar negeri, utang luar negeri pemerintah sebagian besar diperoleh dari pinjaman negara-negara blok Timur, seperti dari RRC dan USSR. Utang luar negeri tersebut selain dipergunakan untuk membiayai pendirian proyek-proyek yang bersekala besar, juga dipergunakan untuk membiayai proyek yang tidak produktif, seperti untuk konfrontasi dengan Malaysia tahun 1964. Jumlah utang luar negeri Pemerintah tersebut telah menambah berat beban Pemerintah bila diukur dengan kemampuan membayar kembali baik dari sisi keuangan negara atau tersedianya devisa yang berasal dari ekspor.
Dalam tahun 1959 Indonesia telah mendapat dua pinjaman luar negeri yakni dari Exim Bank sebesar USD 6,9 juta untuk perluasan Pabrik Semen Gresik dan USD 5 juta untuk pembelian pesawat Lockheed Electra. Kemudian pada awal 1960, USEximbank juga telah menjanjikan pemberian pinjaman sebesar USD 47,5 juta yakni untuk membantu pendirian pabrik Urea di Palembang dan pembangunan proyek listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Surabaya. Kenaikan utang yang cukup besar terjadi pada tahun 1961 dan 1962 yakni utang yang diperoleh dari USSR, dan pada tahun 1963 telah diperoleh utang baru dari RRC.
Sedangkan kebijakan atau kebijaksanaan pemerintah mempunyai beberapa tingkatan yaitu :
a. Kebijakan Nasional
Yaitu kebijakan Negara yang bersifat fundamental dan strategis untuk mencapai tujuan nasional/negara sesuai dengan amanat UUD 1945 GBHN. Kewenangan dalam pembuat kebijaksanaan adalah MPR, dan Presiden bersama-sama dengan DPR. Bentuk kebijaksanaan nasional yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dapat berupa :
1) UUD 1945
2) Ketetapan MPR
3) Undang-Undang
4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dibuat oleh Presiden dalam hal kepentingan memaksa setelah mendapat persetujuan DPR.
b. Kebijaksanaan Umum
Kebijaksanaan yang dilakukan oleh Presiden yang bersifat nasional dan menyeluruh berupa penggarisan ketentuan-ketentuan yang bersifat garis besar dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan sebagai pelaksanaan UUD 1945, Ketetapan MPR maupun Undang-Undang guna mencapai tujuan nasional.
Sumber:
http://zainal33.wordpress.com/2012/05/07/kebijaksaan-pemerintah/
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/31304/4/Chapter%20II.pdf
Mahasiswa yang dengan giat melakukan pekerjaan rumah setiap hari sudah jarang ditemui. Kalaupun ada juga, paling cuma sedikit. Setiap orang membutuhkan dorongan motivasi, dan kamu akan terkejut dengan apa yang bisa dilakukan oleh sebuah inspirasi tentang opinimu yang menganggap bahwa tugas PR adalah hal yang “sia-sia”. Meskipun jika kamu tidak melihat titik penting dari mengerjakan PR, kamu akan melihat sebuah titik ketika kamu mendapat nilai bagus.
Jadi, simak tips-tips berikut ini dan pelajari bagaimana untuk menjadi seorang mahasiswa yang lebih termotivasi.
Ubah perspektif atau cara pandanganmu
Kamu tidak bisa membentuk pondasi untuk pengetahuan di masa depanmu dan keterampilanmu tanpa mengerjakan pekerjaan rumah, tidak peduli seberapa tidak bergunanya PR itu kelihatannya. Bahkan, topik-topik yang tidak membangkitkan sedikit daya tarik pun tetap penting, walaupun sekedar untuk pengetahuan umum dan pengembangan sebagai pribadi. Jika kamu tidak menyukai aljabar, kamu mungkin akan mengerti pentingnya hal ini ketika menyadari bahwa ini merupakan dasar dari ekonomi, bisnis, sains, dan itu bidang studi lainnya. Ketika berbicara tentang PR bahasa Inggris, kamu perlu memahami bahwa penulisan makalah merupakan keterampilan yang penting untuk dipelajari jika kamu ingin menjadi mahasiswa yang sukses di perguruan tinggi.
Jadilah ahli di salah satu bidang
Tidak ada mahasiswa yang benar-benar suka dengan semua mata kuliah. Pastinya setiap orang lebih unggul dalam beberapa bidang. Yang perlu kamu lakukan adalah fokus sedikit lebih banyak pada bidang yang sangat kamu sukai, dan bersikap serius untuk mempelajarinya lebih lanjut. Mungkin kamu bisa memulai sebuah blog yang terkait dengan bidang yang kamu sukai atau gemari dan menjadi ahli dalam bidang tersebut. Lakukan penelitian lebih mendalam, jadilah lebih terlibat dan nikmati bidang yang kamu minati.
Namun, hal ini tidak harus membuatmu mengabaikan pekerjaan rumah lain yang kamu miliki; pada kenyataannya, justru pekerjaan rumah yang tidak kamu minati akan membantumu menjadi lebih toleran terhadap topik yang tidak terlalu menarik bagimu. Anggap topik yang kurang kamu sukai sebagai "batu loncatan pendukung" untuk jalur karirmu di masa depan nanti.
Jangan takut persaingan
Kamu tidak perlu menjinakkan semangat kompetitifmu. Bahkan, hal ini sebenarnya dapat membantumu menjadi seorang mahasiswa yang lebih rajin dan senang saat melakukan pekerjaan rumah dan membuat prestasi yang lebih baik,daripada mahasiswa lainnya di kelas. Menjadi kompetitif bukan berarti kamu harus menjadi teman sekelas yang tidak disukai mahasiswa lain.
Kamu dapat bergabung dengan satu atau dua teman dan menginspirasi satu sama lain untuk berbuat lebih baik dalam semua mata pelajaran. Persaingan yang sehat dapat menjadi motivasi yang sangat inspiratif, jika kamu tahu bagaimana mendekatinya.
Setiap ilmu pengetahuan hukum tentu mempunyai kedudukan serta
fungsi dalam tatanan sistem hukum Indonesia. Fungsi-fungsi tersebut
tentu berkait dengan lapangan atau bidang yang menjadi bahasan utama
dari ilmu pengetahuan tersebut. Hal itu disebabkan gabungan substansi
yang dibahas dalam ilmu tersebut menjadi semacam rangkaian fungsi
yang hendak dikembangkan dalam ilmu tersebut.
Sangat jelas bahwa substansi ilmu hukum admininstrasi negara
secara umum dapat digambarkan sebagai segenap pengaturan mengenai
kehidupan bernegara yang mengatur hubungan antara negara dan
rakyatnya. Hubungan ini antara negara dan masyarakat tersebut tidak
sekadar berjalan searah, tetapi juga berjalan saling silang di antara
mereka.
Pernyataan di atas menyatakan bahwa inti sari hukum administrasi
negara merupakan pengaturan hubugan antara negara dan
masyarakatnya. Hal ini didukung oleh pendapat J Van Der Hoeven
yang menyatakan adanya tiga sisi hukum administrasi sebagai berikut.
1. Normativiteit, yaitu hukum tentang kekuasaan memerintah (recht op
de regermacht).
2. Organisasi dan instrumental (de organizatie en instrumentarium).
3. Kedudukan hukum warga negara terhadap pemerintah (de
rechtspositie van der tegenover het bestuur).
Dari segenap substansi yang berada dalam lingkup ilmu hukum
administrasi negara, menurut P De Hans, hukum administrasi negara
mempunyai tiga fungsi utama seperti berikut.
1. Fungsi normatif (normative functie) meliputi fungsi organisasi
(pemerintah) dan instrumen pemerintahan.
2. Fungsi instrumental (instrumentele functie) meliputi fungsi
instrumental aktif dan fungsi instrumental pasif. Fungsi instrumental
aktif dalam bentuk kewenangan, sedangkan fungsi instrumental
pasif dalam bentuk kebijaksanaan (beleid). Fungi instrumental ini
diarahkan pada pencapaian tujuan pemerintah sehingga mengandung
asas efisiensi (daya guna) dan asas efektivitas (hasil guna).
3. Fungsi jaminan (waarborgfunctie) meliputi tiga jenis jaminan:
a) jaminan pemerintahan (bestuurlijk waarbogen) yang
menyangkut aspek doelmatige dan democratie, antara lain
keterbukaan (openbaarheid), inspraak, dan berbagai
mekanisme pengawasan (controll)b) perlindungan hukum (rechtsbescherming),
c) ganti rugi (de schadevergoeding).
Hukum modern yang berkembang dalam ketentuan-ketentuan normatif
ternyata tidak cukup untuk mengakomodasi segala perkembangan yang
dibutuhkan dalam praktik. Oleh karena itu, kehidupan administrasi negara
secara alamiah selalu berusaha memenuhi kebutuhannya sendiri. Salah satu
pemenuhan terhadap pengaturan dalam kehidupan administrasi negara seharihari adalah timbulnya kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam praktik
keseharian. Kebiasaan-kebiasaan ini bahkan justru mengisi hal-hal yang
selama ini tidak diatur dalam hukum administrasi negara formal. Namun,
tentu saja kebiasaan tersebut bukan berada pada posisi menggantikan atau
melanggar hukum-hukum yang ada. Kebiasaan itu hanya bersifat
komplementer dari pengaturan yang sudah ada. Itu pun karena hukum tidak
secara sempurna mengatur secara menyeluruh.
Dalam praktik, sering ditemui kebiasaan-kebiasaan yang dianggap
sebagai sesuatu yang terus-menerus dilakukan dan akhirnya berbagai pihak
menganggap hal itu sebagai suatu kewajiban. Kemudian, kebiasaan itu
menjadi melembaga dalam kehidupan hukum administrasi negara sehari-hari
sehingga jelas ada dua hal yang mendasari kebiasaan sebagai sumber hukum:
a. perbuatan kebiasaan tersebut terus- menerus dilakukan oleh berbagai
pihak;
b. perbuatan kebiasaan tersebut dianggap sebagai kewajiban oleh berbagai
pihak.
Salah satu kebiasaan yang sebenarnya tidak ada aturan yang mendasari,
tetapi karena seringnya dilakukan oleh berbagai pihak, kemudian dianggap
sebagai suatu hukum, adalah kebiasaan para administrator dalam setiap
membuat keputusan. Mereka sering menambahkan kalimat, “akan dilakukan
perbaikan seperlunya apabila di kemudian hari ditemukan adanya kesalahan.”
Kalimat tersebut tidak ada dalam aturan hukum administrasi negara di
Indonesia. Akan tetapi, hal itu sudah menjadi kelaziman bahwa setiap surat
keputusan harus diakhiri dengan kalimat di atas. Bahkan, muncul anggapan
bahwa suatu keputusan akan menjadi cacat jika tidak mencantumkan kalimat
tersebut.
Kebiasaan seperti itu kemudian melembaga dan muncul sebagai dasar
hukum yang digunakan oleh administrator untuk melakukan perubahan jika
ternyata di kemudiaan hari terdapat kesalahan. Padahal, tanpa menambahkan
kalimat tersebut, sebenarnya tetap terdapat hak dan kewenangan bagi
administrator untuk melakukan perubahan atas surat keputusan yang
diterbitkannya jika ditemui kesalahan atau kekeliruan. Dengan perkataan lain,
tambahan kalimat tersebut sama sekali tidak menimbulkan hak bagi
administrator untuk melakukan perubahan sebab hak untuk melakukan revisi
atas keputusan yang diterbitkan merupakan kewenangan yang melekat pada
administrator
Dalam keseharianku nalarku menyeretku terjun terombang ambing bak ombak yang di terjang badai yang hebat menghantam tanpa henti, nal...