Selasa, 22 Oktober 2019

Mantan Aktivis HMI Kuasai Kabinet Jokowi


Himpunan Mahasiswaslam (HMI) ternyata mendominasi susunan kabinet jilid II Jokowi. 
Tercatat ada enam mantan aktivis HMI. Besarnya porsi para senior HMI karena saat ini mereka para profesional di bidangnya masing-masing. 
HMI adalah salah satu organisasi ekstra kampus terbesar di Indonesia. HMI dikenal sebagai organisasi yang setiap saat mencetak tokoh-tokoh muda. Banyak kadernya yang menjadi kepala daerah, ulama, elit parpol, dosen hingga pengusaha.
Dinamika di HMI membuat para kadernya tahan banting pasca lulus dari kampus. HMI juga dikenal sebagai organisasi yang solid antara senior dan juniornya.
Inilah daftar para mantan aktivis yang sudah dipanggil Jokowi dan jika tak ada perubahan akan dilantik pagi ini.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
1. Bahlil Lahadalia
2. Zainuddin Amali
3. Mahfud MD
4. Suharso Monoarfa
5. Sofyan Djalil
6. Syahrul Limpo
Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
1. Ida Fauziah
2. Halim Iskandar
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)
1. Johny G. Plate
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)
1. Yasonna Laoly
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
1. Cahyo Kumolo
2. Pramono Anung
3. Pratikno

Sumber:https://l.facebook.com/l.php?u=https%3A%2F%2Fwww.radarnonstop.co%2Fread%2F12805%2FMantan-Aktivis-HMI-Kuasai-Kabinet-Jokowi&h=AT0wxmhN4SgDFp1Pl22A-asbfeXeeagYwIn3wj_ejnCveobYVyMTeIjBglAafQsZpYVjw4qL6kYq98HDWhtBFfagcP0Xxkj9XzDKFoE_UBWmmVM6W8DYC3OU6IrNW8rtdU3fXpu0Pw

Senin, 14 Oktober 2019

GELISAH DALAM CINTA

       

      Saat di mana aku menaruh hati dlm sebuah impian menatap indahnya fantasi harapan yg kian menggebu, tepat saat penetapan yg di lakukan secarah resmi seabagai penggugur impianku dan menjadi awal aku merengguk cinta yg ku impikan sekaligus amanah baru yg harus ku rawat entah seketika kekosongan menyongsong jiwa merobek hijab semangat yg dulu membara.
      Hari demi hari kini mulai lapuk di makan waktu, seiring sembari kumerasakan suka duka dlm menjalankan cinta yg ku impikan sampai di titik di mana ku berhenti dan tediam dlm renungan merasakan bahwa sekejam inikah cinta yg ku impikan sehambar inikah cinta yg kuharapkan itu, ingin ku usaikan semua ini tp tanggung jawab atas cinta yg ku perjuangkan harus pula ku pertanggung jawabkan seiring berjalanya waktu akupun mulai memahami dan mencoba lebih sabar mencicipi pahit manisnya cinta itu yg kemudian mulai memberiku motivasi untuk kembali berjuang dan kembali kokoh dlm pendirian bahwa semua ini adalah cara tuhan untuk membuatku lebih bermakna dan lebih kebal dlm menghadapi dinamika sosial yg kedepan akan aku tapaki.
   

Jumat, 04 Mei 2018

Delik-delik khusus kejahatan jabatan

Delik-delik khusus kejahatan jabatan dan kejahatan jabatan tertentu sebagai tindak pidana korupsi, lamintang P. A. F. Sinar grafika, jakarta 2009

Menurut kitab uu hukum pidana yang berlaku yang dimaksud tindak pidana jabatan atau ambtsdelicten adalah sejumlah tindak pidana tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai sifat sebagai pegawai negeri.

Kejahatan jabatan disebut ambtsmisdrijven dan sebagian lainya sebagai pelanggaran jabatan disebut ambtsovertredingen.

Kejahatan jabatan diatur dalam buku ke-II bab XXVIII KUHP, sedangkan pelanggaran jabatan diatur dalam buku ke-III bab ke-VIII KUHP.

Pasal 52 KUHP mengatakan bahwa jika seorang pegawai negeri  karena tindak pidana yang dilakukan telah menodai suatu kewajiban jabatanya yang bersifat khusus atau telah mengggunakan kekuasaan, kesempatan atau ssrana yang ia peroleh dari jabatanya, maka pidananaya dapat diperberat sepertiga.

Seorang anggota DPR menurut makna pasal 92 kuhp adalah seorang pegawai negeri. Seorang menteri adalah pegawai negeri dalam arti yang dimaksud pasal 418 dan 419 KUHP.

Bhasan tentang pasal 52 KUHP, telah dikemukakan oleh prof. Pompe bahwa kata pidana yang diatur dalam pasal 52 kuhp itu harus diartikan sebgai pidana pokok, karena jenis itulah yang biasanya disebut sebgai tindak pidana biasa, sedang pidana-pidana tambahan itu merupakan sesuatu yang mempunyai sifat khusus.

Kejahatan jabatan yang didalamnya yaitu tindak pidana korupsi didalam pasal 5 sampai dengan pasal 12 UU no. 13 tahun 1999 itu ialah kejahatan-kejahatan yang diatur dalam pasal 209, 210, 387, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan pasal 436, yakni yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 3 dari UU yang sama telah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banayak satu miliar rupiah itu bukan hanya dalam hal pelakunya telah selesai melakukan tindak pidana sebagaimana yanag antara lain telah penulis sebutkan diatas saja melainkan juga dalam hal orang hanya mencoba untuk melakukan tindak pidana tersebut, bahkan juga dalam hal orang hanya mengadakan pemufakatan untuk melakukan salah satu dari tindak pidana diatas. 32

Jika seorang pelaku tindak pidana korupsi telah melarikan diri ke luarnegeri karena ia mengetahui bahwa terhadap dirinya akan dilakukan penuntutan karena tindak pidana korupsi yang telah dia perbuat, maka tenggang waktu dari hak untuk melakukan penuntutan pidana karena kadaluwarsa terhadap dirinya yang sedang berjalan menjadi terhenti, dan sejak itulah berlaku suatu tenggang waktu kadaluarsa yang baru, sehingga ia tetap dapat dituntut sebelum berakhirnya tenggang waktu kadaluwarsa yang baru tersebut. 44

Dan perlu kita ketahui, kita tidak mengenal lembaga penyerahan warga negara sendiri kepada negara asing mana pun juga. 44

Jika seorang pelaku tindak pidana korupsi melarikan diri keluar negeri  perkaranya tetap dapat diperiksa dan diputus oleh hakim tanpa kehadiranya, jika orang tersebut tetap menghindarkan diri dari kepurtusan yang telah ditetapkan  sesuai pasal 84 ayat 2 KUHP baru akan dihapus setelah berakhirnya tenggang waktu 24 tahun dihitung mulai hari berikutnya setelah putusan hakim itu dapat dilaksanakan ( pasal 85 ayat 1 KUHP) 45

Jika pelaku korupsi meninggal dunia sebelum atas perkaranya ada keputusan yang tidak dapat dirubah lagi maka dapat memutuskan perampasan barang-barang yang telah disita  diatur dalam pasal 38 ayat 5 uu nomor31 tahun 1999.45

Pemufakatan untuk melakukan tindak pidana korupsi menjadi suatu kejahtan yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana-pidana yang sama beratnya dengan tindak pidana korupsi yang telah selesai dilakukan oleh para pelakunya. Mengingat bahwasanya korupsi sangat merugikan keuangan, perekonomian maupun pelaksanaan pembangunan negara. 47

Dalam buku ini banyak dijelasakan beberapa masalah terkait pelaksanaan tindak pidan korupsi baik dari segi unsur objektif maupun subjektif.

Asas Legalitas dalam Perspektif Hukum Pidana dan Kajian Perbandingan Hukum





Asas Legalitas dalam Perspektif Hukum Pidana dan Kajian Perbandingan Hukum



Ketentuan asas legalitas ini dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP Tahun 2008 perumusannya identik dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP. Ketentuan Pasal 1 ayat (1) RUU KUHP Tahun 2008 menyebutkan asas legalitas dengan redaksional sebagai, “Tiada seorangpun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan”. Kemudian ketentuan asas legalitas ini lebih lanjut menurut penjelasan Pasal 1 ayat (1) RUU KUHP Tahun 2008 disebutkan, bahwa:

“Ayat ini mengandung asas legalitas. Asas ini menentukan bahwa suatu perbuatan hanya merupakan tindak pidana apabila ditentukan demikian oleh atau didasarkan pada Undang-undang. Dipergunakan asas tersebut, oleh karena asas legalitas merupakan asas pokok dalam hukum pidana. Oleh karena itu peraturan perundang-undangan pidana atau yang mengandung ancaman pidana harus sudah ada sebelum tindak pidana dilakukan. Hal ini berarti bahwa ketentuan pidana tidak berlaku surut demi mencegah kesewenang-wenangan penegak hukum dalam menuntut dan mengadili seseorang yang dituduh melakukan suatu tindak pidana.”
Asas legalitas konteks di atas dalam KUHP Indonesia mengacu kepada ide dasar adanya kepastian hukum (rechtzekerheids). Akan tetapi, dalam implementasinya maka ketentuan asas legalitas tersebut tidak bersifat mutlak. A. Zainal Abidin Farid menyebutkan pengecualian asas legalitas terdapat dalam hukum transistoir (peralihan) yang mengatur tentang lingkungan kuasa berlakunya undang-undang menurut waktu (sphere of time, tijdgebied) yang terdapat pada pasal 1 ayat (2) KUH Pidana yang berbunyi, “bilamana perundang-undangan diubah setelah waktu terwujudnya perbuatan pidana, maka terhadap tersangka digunakan ketentuan yang paling menguntungkan baginya.
Barda Nawawi Arief mempergunakan terminologi melemahnya/bergesernya asas legalitas antara lain dikarenakan sebagai berikut:
1. Bentuk pelunakan/penghalusan pertama terdapat di dalam KUHP sendiri, yaitu dengan adanya Pasal 1 ayat (2) KUHP ;
2. Dalam praktik yurisprudensi dan perkembangan teori, dikenal adanya ajaran sifat melawan hukum yang materiel ;
3. Dalam hukum positif dan perkembangannya di Indonesia (dalam Undang-undang Dasar Sementara 1950; Undang-undang Nomor 1 Drt 1951; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999; dan Konsep KUHP Baru), asas legalitas tidak semata-mata diartikan sebagai “nullum delictum sine lege”, tetapi juga sebagai “nullum delictum sine ius” atau tidak semata-mata dilihat sebagai asas legalitas formal, tetapi juga legalitas materiel, yaitu dengan mengakui hukum pidana adat, hukum yang hidup atau hukum tidak tertulis sebagai sumber hukum ;
4. Dalam dokumen internasional dalam KUHP negara lain juga terlihat perkembangan/pengakuan ke arah asas legalitas materiel (lihat Pasal 15 ayat (2) International Convention on Civil and Political Right (ICCPR) dan KUHP Kanada di atas) ;
5. Di beberapa KUHP negara lain (antara lain KUHP Belanda, Yunani, Portugal) ada ketentuan mengenai “pemaafan/pengampunan hakim” (dikenal dengan berbagai istilah, antara lain “rechterlijk pardon”, “Judicial pardon”, “Dispensa de pena” atau “Nonimposing of penalty”) yang merupakan bentuk “Judicial corrective to the legality principle” ;
6. Ada perubahan fundamental di KUHAP Perancis pada tahun 1975 (dengan Undang-undang Nomor 75-624 tanggal 11 Juli 1975) yang menambahkan ketentuan mengenai “pernyataan bersalah tanpa menjatuhkan pidana” (“the declaration of guilt without imposing a penalty”) ;
7. Perkembangan/perubahan yang sangat cepat dan sulit diantisipasi dari “cyber-crime” merupakan tantangan cukup besar bagi berlakunya asas “lex certa”, karena dunia maya (cyber-space) bukan dunia riel/realita/nyata/pasti.
Khusus terhadap pengecualian asas legalitas ditentukan asas “lex temporis delicti” sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP. Konklusi dasar asas ini menentukan apabila terjadi perubahan perundang-undangan maka diterapkan ketentuan yang menguntungkan terdakwa. Jan Remmelink menyebutkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) memberikan jawaban dalam artian bahwa bila undang-undang yang berlaku setelah tindak pidana ternyata lebih menguntungkan, maka pemberlakuannya secara surut diperkenankan. Pandangan demikian diakui dan diterima di Belgia dan Jerman. A. Zainal Abidin Farid menyebutkan yang dimaksud dengan perubahan undang-undang dalam pasal 1 ayat (2) KUHP apakah termasuk undang-undang pidana saja atau semua aturan hukum maka aspek ini dapat dijawab dengan tiga teori yaitu teori formil yang dianut oleh Simons, kemudian teori materiil terbatas yang dikemukakan oleh van Geuns dan teori materiil tak terbatas. Menurut teori formil maka perubahan undang-undang baru dapat terjadi bilamana redaksi undang-undang pidana yang diubah. Perubahan undang-undang lain selain dari undang-undang pidana, walaupun berhubungan dengan undang-undang pidana, bukanlah perubahan undang-undang menurut pasal 1 ayat (2) KUH Pidana. Kemudian menurut teori materiil terbatas bahwa perubahan undang-undang yang dimaksud harus diartikan perubahan keyakinan hukum pembuat undang-undang. Perubahan karena zaman atau keadaan tidak dapat dianggap sebagai perubahan undang-undang ex pasal 1 ayat (2) KUH Pidana. Teori materiil tak terbatas dimana H.R. dalam keputusannya tanggal 5 Desember 1921 (N.J. 1922 h. 239) yang disebut Huurcommicciewet-arrest, berpendapat bahwa ”perundang-undangan meliputi semua undang-undang dalam arti luas dan perubahan undang-undang meliputi semua macam perubahan, baik perubahan perasaan hukum pembuat undang-undang menurut teori materiil terbatas, maupun perubahan keadaan karena waktu”.
Konklusi dasar asas legalitas sebagaimana diuraikan konteks di atas, dikaji dari prespektif karakteristiknya terdapat dimensi-dimensi sebagai berikut:
 Tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang.
 Tidak dapat diterapkan undang-undang pidana berdasarkan analogi.
 Tidak dipidana hanya berdasarkan kebiasaan.
 Tidak boleh ada rumusan delik yang kurang jelas (asas lex certa).
 Tidak ada ketentuan pidana diberlakukan secara surut (asas nonretroaktif).
 Tidak ada pidana, kecuali ditentukan dalam undang-undang.
 Penuntutan pidana hanya berdasarkan ketentuan undang-undang.
Dikaji dari perspektif perbandingan hukum (comparative law) maka asas legalitas tersebut juga dikenal dan diakui oleh beberapa negara. Pada International Criminal Court (ICC) asas legalitas diatur khususnya pada article 22, article 23 dan article 24. Ketentuan article 22 Nullum crimen sine lege ayat (1) menyebutkan, “A person shall not be criminally responsible under this Statute unless the conduct in question constitutes, at the time it takes place, a crime within the jurisdiction of the court”, dan ayat (2) menyebutkan, “The definition of a crime shall not be extended by analogy. In case of ambiguity. The definition shall be intepreted in favour of the person being investigated, prosecuted, or convicted”, dan ayat (3), “This article shll not affect the characterization of any conduct as criminal under international law independently of the Statute”. Kemudian article 23 berbunyi, “A person convicted by the court may be punished only in accordance with the Statute”, dan article 24 ayat (1) selengkapnya berbunyi bahwa, “No person shall be criminally responsible under this Statute for conduct prior to the entry into force of the Statute”, dan ayat (2) berbunyi bahwa, “In the event of change in the applicable to a given case prior to a final judgment, the law more favorable to the person being investigated or convicted shall apply”.
Kemudian dalam Pasal 9 Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia yang ditandatangani di San Jose, Costa Rica tanggal 22 November 1968 dan mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 1978 asas legalitas diformulasikan dengan redaksional bahwa, “No one shall be convicted of any act or omission that did notconstitute a criminal offence, under applicable law, at the time when it was committed. A heavier penalty shall not be imposed than the one that was applicable at the time the criminal offence. If subsequent to the commission of the offense that law provides for the imposition of a lighter punishment, the guilty person shall benefit thereform”. Berikutnya, asas legalitas juga terdapat dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia yang diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB 217A (III) tanggal 10 Desember 1948 dimana pada Pasal 11 ayat (2) disebutkan asas legalitas dengan redaksional bahwa, “No one shall be had guilty of any penal offence on account of any act or omission which did not constitute a penal offence, under national or international law, at the time when it was commited. Not shall a heavier by imposed than the one that was applicable at the time the penal offence was committed”. Selain itu, asas legalitas juga dikenal dalam Pasal 7 ayat (2) African Charter on Human and People Rights yang ditandatangani di Nairobi, Kenya, dan berlaku pada tangal 21 Oktober 1986 yang menyebutkan bahwa, “No one may be condemmed for an act or omission which did not constitute a legally punishable offence for which no provision was made at the time it was committed. Punishment is personal and can be imposed only on the offender”.
Kemudian pada KUHP Jerman yang diumumkan tanggal 13 November 1998 (Federal Law Gazette I, p. 945, p. 322) disebut Strafgesetzbuch (StGB) pada Section 1 No Punishment Without a Law disebutkan bahwa, “Sebuah perbuatan hanya dapat dipidana apabila telah ditetapkan oleh undang-undang sebelum perbuatan itu dilakukan”, (An act may only be punished if its punishability was determined by law before the act was committed). Pada asasnya, asas legalitas ini di Jerman juga berorientasi kepada dimensi penuntutan, sehingga menurut George P. Fletcher di Jerman menganut “positive legality principle”.
Kemudian asas legalitas ini juga dikenal di Negara Polandia. Pada ketentuan Pasal 42 Konstitusi Republik Polandia maka asas legalitas dirumuskan dengan redaksional, “Only a person who has commited an act prohibited by a statute in force at the moment of commission there of, and which is subject to a penalty, shall be geld criminally responsible. This principle shaal not prevent punishment of any act which, at the moment of its commission, constituted an offence within the meaning of international law”. Berikutnya asas legalitas ini dirumuskan dalam Pasal 7 Konstitusi Perancis dengan menyebutkan bahwa, “A person may be accused, arrested, or detained only in the cases specified by law and in accordance with the procedures which the law provides. Those who solicit, forward, carry out or have arbitrary orders carried out shall be punished; however, any citizen summoned or apprehended pursuant to law obey forhwith; by resisting, he admits his guilt”. Kemudian dalam Pasal 25 Konstitusi Spanjol ditegaskan asas legalitas adalah, “No one may be convicted or sentenced for actions or omissions which when committed did not constitute a criminal offence, misdemeanour or administrative offence under the law then in force” dan dalam Pasal 25 Konstitusi Italia asas legalitas dirumuskan sebagai, “No one shall be punished on the basic of a law which has entered into force before the offence has been committed”.
Selain negara-negara di atas maka asas legalitas juga dikenal dalam Pasal 14 Konstitusi Negara Belgia sebagai, “No punishment can be made or given except in pursuance of the law”. Kemudian Pasal 29 Konstitusi Republik Portugal menentukan bahwa, ”No one shall be convicted under the criminal law except for an act or omission made punishable under exiisting law; and no one shall be subjected to a security measure, except for reasons authorised under existing law. No sentences or security measures shall be ordered that are not expressly provided for in existing lawas. No one shall bee subjected to a sentence or security measure that is more severe than hose applicable at the time the act was committed or the preparations for its commission were made. Criminal laws that are favourable to the affender shall aply retroactively”. Selanjutnya pada Pasal 57 Konstitusi Hongaria disebut asas legalitas dengan redaksional sebagai, “No one shall be declared guilty and subjected to punishment for an offense that was not a criminal offense under Hungarian law at the time such offense was committed”.

Jumat, 27 April 2018

BENTUK- BENTUK KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kebijakan Pemerintah

Pengertian kebijakan pemerintah pada prinsipnya dibuat atau atas dasar kebijakan yang bersifat luas. Menurut Werf (1997) yang dimaksud dengan kebijakan adalah usaha mencapai tujuan tertentu dengan sasaran tertentu dan dalam urutan tertentu. Sedangkan kebijakan pemerintah mempunyai pengertian baku yaitu suatu keputusan yang dibuat secara sistematik oleh pemerintah dengan maksud dan tujuan tertentu yang menyangkut kepentingan umum (Anonimous, 1992).

Sesuai dengan sistem administrasi Negara Republik Indonesia kebijakan dapat terbagi 2 (dua) yaitu :

1.      Kebijakan internal (manajerial), yaitu kebijakan yang mempunyai kekuatan mengikat aparatur dalam organisasi pemerintah sendiri.

2.      Kebijakan eksternal (publik), suatu kebijakan yang mengikat masyarakat umum. Sehingga dengan kebijakan demikian kebijakan harus tertulis.

Pengertian kebijakan pemerintah sama dengan kebijaksanaan berbagai bentuk seperti misalnya jika dilakukan oleh Pemerintah Pusat berupa Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Menteri (Kepmen) dan lain-lain. Sedangkan jika kebijakan pemerintah tersebut dibuat oleh Pemerintah Daerah akan melahirkan Surat Keputusan (SK), Peraturan Daerah (Perda) dan lain-lain.

Kebijakan Moneter 13 Desember 1965

Mulai tahun 1960, kebutuhan anggaran pemerintah untuk proyek-proyek politik semakin meningkat akibat isu konfrontasi yang terus dilakukan dengan Belanda dan Malaysia. Hal ini juga disebabkan oleh besarnya pengeluran pemerintah untuk membiayai proyek-proyek mercusuar, seperti Games of the New Emerging Forces (Ganefo) dan Conference of the Emerging Forces (Conefo). Dalam rangka mempersiapkan kesatuan moneter di seluruh wilayah Indonesia, pada tanggal 13 Desember 1965, pemerintah menerbitkan sebuah alat pembayaran yang sah yang berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia melalui Penetapan Presiden (Penpres) No. 27/1965. Ketentuan tersebut mencakup nilai perbandingan antara uang rupiah baru dengan uang rupiah lama dan uang rupiah khusus untuk Irian Barat -Rp 1 (baru) = Rp 1.000 (lama) dan Rp 1 (baru) = IB Rp 1-, serta pencabutan uang kertas Bank Negara Indonesia, uang kertas dan uang logam pemerintah yang telah beredar sebelum diberlakukannya Penpres tersebut. Sejak saat itu sampai bulan Agustus 1966, uang rupiah baru dan uang rupiah lama beredar bersama-sama. Untuk menghilangkan dualisme tersebut, semua instansi swasta diwajibkan untuk menggunakan nilai uang rupiah baru dalam perhitungan harga barang dan jasa serta keperluan administrasi keuangan. Meskipun uang rupiah baru bernilai 1.000 kali uang rupiah lama, tidak berarti bahwa harga-harga menjadi seperseribu harga lamanya. Kebijakan ini justru meningkatkan beban pemerintah, jumlah uang beredar, dan inflasi.

Bayangkan bila dalam suatu negara terdapat beberapa jenis mata uang yang berlaku dengan nilai tukar yang berbeda-beda. Hal itu tentu saja, akan menyebabkan situasi moneter negara tersebut kacau balau. Keadaan tersebut pernah dialami Indonesia pada kurun waktu 1960-an. Dalam rangka menciptakan kesatuan moneter, pemerintah, melalui Penetapan Presiden (Penpres) No. 27 tahun 1965, menerbitkan uang rupiah baru untuk menggantikan uang rupiah lama dan uang rupiah khusus Daerah Provinsi Irian Barat (IB Rp).

Uang mulai digunakan pada saat kondisi perekonomian sedemikian berkembang sehingga perekonomian barter (perekonomian yang mensyaratkan double coincidence of want) dirasakan tidak memadai. Uang memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari fungsinya, yaitu sebagai alat tukar, alat pengukur nilai, ukuran pembayaran di masa depan, dan penyimpan daya beli.

Uang adalah suatu benda diantara sekian banyak benda dalam pengertian perekonomian. Uang memiliki nilai karena masyarakat mengajukan permintaan terhadapnya. Perubahan-perubahan nilai uang berhubungan erat dengan perubahanperubahan permintaan terhadapnya. Dengan kata lain, naik turunnya nilai uang tidak terlepas dari hukum permintaan dan penawaran. Sehingga, dapat dirumuskan, yang dimaksud dengan nilai uang adalah jumlah barang-barang atau jasa-jasa yang diberikan oleh orang lain kepada kita sebagai pengganti satu kesatuan uang yang kita berikan kepadanya. Naik turunnya nilai uang tergantung dari naik turunnya harga. Pada saat keinginan masyarakat untuk menyimpan uang tunainya meningkat, hal tersebut akan cenderung menaikan nilai uang dan menurunkan harga barang. Sebaliknya, pada situasi di mana orang terus membelanjakan setiap uangnya, hal tersebut akan menurunkan nilai uang dan akan menaikan harga. Perubahan-perubahan nilai uang akan mempengaruhi aktivitas di lapangan ekonomi. Naiknya nilai uang akan menyebabkan aktivitas ekonomi semakin berkurang. Sebaliknya, turunnya nilai uang akan secara lambat laun akan meningkatkan aktivitas ekonomi. Nilai uang yang secara terus-menerus turun akan menyebabkan inflasi. Salah satu kebijakan yang digunakan untuk mengatasi inflasi dalam perekonomian suatu negara adalah kebijakan moneter.

Pada tahun 1965, salah satu kebijakan moneter yang diambil pemerintah untuk menghambat laju inflasi pada saat itu adalah pemberlakuan mata uang rupiah baru bagi seluru wilayah Republik Indonesia (RI) melalui Penetapan Presiden (Penpres) No. 27 Tahun 1965 tanggal 13 Desember 1965 yang menetapkan penggantian uang lama dengan uang baru dengan perbandingan nilai Rp 1.000 (lama) menjadi Rp 1.000 (baru). Tujuan lain dari Penpres tersebut adalah untuk mempersiapkan kesatuan moneter bagi seluruh wilayah RI, termasuk Daerah Provinsi Irian Barat.

Arah kebijakan 1959-1966

Awal periode ini ditandai dengan tindakan sanering yang dilakukan oleh Pemerintah yaitu memotong nilai uang sebesar 90% dari nilai nominal serta membekukan simpanan masyarakat untuk dijadikan simpanan jangka panjang. Dana simpanan masyarakat pada perbankan yang dibekukan tersebut harus disetorkan kepada Pemerintah. Akibatnya perbankan mengalami kesulitan likuiditas.

Di bidang politik, Pemerintah menerapkan GBHN baru yang dinamai Manipol (Manifesto Politik) USDEK (Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, Kepribadian Indonesia). Di bawah era Manipol USDEK ini maka seluruh unsur sumber daya dikerahkan untuk mendukung perjuangan revolusi, yaitu perjuangan untuk menjadi bangsa yang berdaulat, bebas dari penjajahan dan bersatu padu membangun kepribadian & karakter bangsa. Pembangunan bidang politik tersebut disertai dengan pembangunan prasarana yang secara ekonomis tidak produktif, atau terkenal dengan sebutan pembangunan proyek mercusuar. Di samping itu, APBN juga terbebani oleh berbagai pengeluaran baru seperti biaya konfrontasi dengan Malaysia, pembebasan Irian Barat dari Belanda dan kenaikan gaji pegawai negeri.

Di bidang ekonomi, pembangunan sektor riil masih juga belum menunjukkan adanya perkembangan sehingga pasokan barang, terutama pangan tetap mengalami kekurangan. Dampak dari berbagai kondisi tersebut menimbulkan pembengkakan defisit APBN yang semakin kronis yang disertai pula oleh defisit cadangan devisa. Sama seperti pada periode sebelumnya, defisit APBN tersebut ditutuap dengan Uang Muka dari bank Indonesia yang pemenuhannya dilakukan dengan cara pencetakan uang. Oleh karena itu uang beredar semakin banyak dan terjadilah hyperinflasi. Tahun 1965/1965 kenaikan inflasi mencapai 635,5% yang sekaligus merupakan inflasi tertinggi sepanjang sejarah perekonomian Indonesia. Arah kebijakan moneter ditujukan untuk menekan inflasi tersebut.

Kebijakan Devisa 1959-1966

Pada periode ini rezim devisa terkontrol masih tetap berlaku, bahkan cenderung semakin diperketat melalui kebijakan pungutan hasil ekspor dan larangan impor berbagai jenis barang.

Terjadinya keguncangan pasar di luar negeri pada tahun 1960 an mengakibatkan kemorosotan penerimaan devisa terutama dari ekspor karet yang menjadi komoditas utama pada waktu itu. Munculnya berbagai jenis karet sintetis juga memberikan tekanan/ persaingan terhadap hasil ekspor karet Indonesia. Di samping itu, naiknya impor beras juga sangat membebani cadangan devisa Indonesia. Untuk mengatasi berbagai tekanan tersebut, Pemerintah sejak tahun 1964 semakin memperketat kebijakan devisa untuk keperluan impor dan memberikan berbagai insentif bagi upaya peningkatan ekpor.

Pada akhir tahun 1964 Pemerintah mengeluarkan Undang-undang No.32 Tahun 1964 tentang Lalu Lintas Devisa untuk menggantikan Deviezen Ordonnantie Tahun 1940 dan Deviezen Verordening Tahun 1940. Dengan diberlakukannya Undang-undang No.32 ini maka devisa yang dimiliki masyarakat tidak diharuskan untuk diserahkan kepada Dana devisa. Walaupun demikian pada dasarnya tetap terkontrol namun tidak dengan cara menyetorkan kepada Dana Devisa melainkan dengan cara menetapkan penggunaannya melalui perizinan yang cukup ketat. Untuk mencegah pelarian modal ke luar negeri, dilakukan pengawasan terhadap lalu lintas modal.

Upaya untuk memupuk cadangan devisa terus ditingkatkan, antara lain melalui peningkatan insentif bagi upaya peningkatan ekspor.

Kebijakan Nilai Tukar di Indonesia 1959-1966

Pada tanggal 25 Agustus 1959, Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan yang dimaksudkan untuk meringankan beban APBN, memperbaiki posisi neraca pembayaran dan menekan laju inflasi. Isi paket itu terdiri atas devaluasi Rupiah, sanering dan penyempurnaan kebijakan devisa serta ketentuan-ketentuan perdagangan internasional.

Devaluasi yang dilakukan adalah mengubah nilai tukar Rupiah dari Rp.11,4 menjadi Rp.45,- per USD1,- Devaluasi ini selain mampu meningkatkan ekspor dan mengakibatkan adanya revaluasi pada pos Kekayaan Emas dan Devisen Bank Indonesia dan bank-bank devisa lainnya, juga mengakibatkan naiknya inflasi.

Turunnya harga karet di pasar dunia pada waktu itu merupakan bagian paling besar dari seluruh ekspor Indonesia serta naiknya impor beras sejak tahun 1957 yang masih terus berlanjut, mengakibatkan anjloknya cadang devisa pada tahun 1960. Hal tersebut kemudian diatasi antara lain dengan mendorong ekspor secara umum melalui pemberlakuan kurs tambahan bagi penjualan devisa hasil ekspor. Dalam ketentuan ini, setiap penyerahan devisa hasil ekspor, kepada eksportir diberikan tambahan nilai tukar sebesar Rp.270,- per USD1,- dikalikan 95% dari fob. Sementara itu, kepada importer juga diberlakukan nilai tukar yang lebih tinggi lagi sesuai golongan barang, yaitu Rp.270,- untuk golongan I, Rp.540,- untuk golongan II dan Rp.810 untuk golongan III. Peraturan tersebut kemudian disempurnakan beberapa kali, terakhir pada tanggal 11 Februari 1966 dengan tambahan nilai tukar baik bagi eksportir maupun importer yang besarnya lebih-kurang 4000% (empat ribu persen) dari kurs tetap Rp45,- per USD1.

Dengan lain perkataan, nilai tukar tetap sebesat Rp.45,- per USD1,- tersebut dalam pelaksanaannya dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan penerapan multiple exchange rate system.

Kebijakan Utang Luar Negeri 1959-1966

Dalam usaha untuk meringankan beban anggaran negara, dan memperbaiki posisi neraca pembayaran, salah satu kebijakan yang ditempuh Pemerintah adalah melalui pinjaman dana dari luar negeri. Seiring dengan adanya perubahan politik luar negeri, utang luar negeri pemerintah sebagian besar diperoleh dari pinjaman negara-negara blok Timur, seperti dari RRC dan USSR. Utang luar negeri tersebut selain dipergunakan untuk membiayai pendirian proyek-proyek yang bersekala besar, juga dipergunakan untuk membiayai proyek yang tidak produktif, seperti untuk konfrontasi dengan Malaysia tahun 1964. Jumlah utang luar negeri Pemerintah tersebut telah menambah berat beban Pemerintah bila diukur dengan kemampuan membayar kembali baik dari sisi keuangan negara atau tersedianya devisa yang berasal dari ekspor.

Dalam tahun 1959 Indonesia telah mendapat dua pinjaman luar negeri yakni dari Exim Bank sebesar USD 6,9 juta untuk perluasan Pabrik Semen Gresik dan USD 5 juta untuk pembelian pesawat Lockheed Electra. Kemudian pada awal 1960, USEximbank juga telah menjanjikan pemberian pinjaman sebesar USD 47,5 juta yakni untuk membantu pendirian pabrik Urea di Palembang dan pembangunan proyek listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Surabaya. Kenaikan utang yang cukup besar terjadi pada tahun 1961 dan 1962 yakni utang yang diperoleh dari USSR, dan pada tahun 1963 telah diperoleh utang baru dari RRC.

Sedangkan kebijakan atau kebijaksanaan pemerintah mempunyai beberapa tingkatan yaitu :

a. Kebijakan Nasional

Yaitu kebijakan Negara yang bersifat fundamental dan strategis untuk mencapai tujuan nasional/negara sesuai dengan amanat UUD 1945 GBHN. Kewenangan dalam pembuat kebijaksanaan adalah MPR, dan Presiden bersama-sama dengan DPR. Bentuk kebijaksanaan nasional yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dapat berupa :

1) UUD 1945

2) Ketetapan MPR

3) Undang-Undang

4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dibuat oleh Presiden dalam hal kepentingan memaksa setelah mendapat persetujuan DPR.

b. Kebijaksanaan Umum

Kebijaksanaan yang dilakukan oleh Presiden yang bersifat nasional dan menyeluruh berupa penggarisan ketentuan-ketentuan yang bersifat garis besar dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan sebagai pelaksanaan UUD 1945, Ketetapan MPR maupun Undang-Undang guna mencapai tujuan nasional.

Sumber:

http://zainal33.wordpress.com/2012/05/07/kebijaksaan-pemerintah/

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/31304/4/Chapter%20II.pdf

Selasa, 24 April 2018

Pengertian, klasifikasi dan objek hukum tata negara

Hukum tata negara adalah Ilmu pengetahuan yang mempelajari ketatanegaraan suatu negara atau negara tertentu.Dalam kepustakaan Indonesia,untuk menyebut hukum tata negara adalah Hukum Negara.Istilah-istilah Hukum tata negara di dunia berbeda-beda,misalnya:
Jerman,istilah yang digunakan adalah Verfasung Recht.
Prancis,Istilah yang digunakan adalah Droit Constitutional.
Belanda,Istilah yang digunakan adalah Staat Recht.
Inggris,Istilah yang digunakan adalah Constitutional law.

*Azas Hukum Tata negara
Azas hukum tata negara adalah Ilmu pengetahuan yang menghantarkan seseorang yang akan mempelajari ketatanegaraan suatu negara,yang dipelajarinya adalah asas-asas dan pengertian-pengertian serta Undang-undang dasar negara yang bersangkutan.oleh sebab itu Azas Hukum tata negara disebut juga Pengantar hukum tata negara.
Menurut Prof.Budi Susetyo,bahwa dalam mempelajari azas hukum tata negara,penyelidikan tidak terlepas dari hukum positif negara yang bersangkutan,karena dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang dasar tersebut akan dapat disimpulkan hal-hal yang berkenaan dengan tipe negara,azas kenegaraan,bentuk negara,sistem pemerintahan dari negara yang bersangkutan,walau hanya bagian luarnya saja.
Pengertian-pengertian dan asas-asas mempunyai makna yang berbeda,sebagaimana yang dikemukakan oleh Logemann bahwa setiap peraturan hukum pada dasarnya dipengaruhi oleh 2 unsur yaitu :
-Unsur Idiel,sifatnya abstrak adalah Unsur yang bersumber pada diri manusia itu sendiri yang berupa akal,pikiran dan perasaan.Bangunan hukum yang bersumber pada “perasaan” manusia disebut Azas-azas (Beginselen),sedangkan bangunan hukum yang bersumber pada “akal dan pikiran” disebut Pengertian atau Begrippen.Contohnya adalah Demokrasi,pengertiannya tetap namun azasnya berubah-ubah sesuai dengan lingkungannya.
-Unsur Riel,sifatnya konkrit adalah Unsur yang bersumber dari lingkungan manusia itu hidup,seperti tradisi atau sifat-sifat yang dibawa sejak lahir.
Karena dalam azas Hukum tata negara tersebut pembahasannya lebih menitikberatkan pada asas-asas dan pengertian dari hukum positif,khususnya Undang-undang dasar,namun yang dipelajari hanya bagian luarnya saja,maka yang dihasilkan adalah ilmu pengetahuan yang bersifat teori saja.
*Klasifikasi Hukum Tata Negara
Klasifikasi hukum (Klasik) menurut Ulpianus yaitu dengan kriteria  “Kepentingan hukum yang diatur dalam hubungan hukum tersebut”.berdasarkan kriteria tersebut maka menurut Ulpianus,Hukum dibedakan menjadi 2 bagian yaitu:
-Privat Recht
-Public Recht

Penggolongan tersebut dalam kenyataannya tidak dapat dipungkiri,namun prakteknya mengalami kesulitan,diantaranya:
Sulit menentukan kapan suatu kepentingan itu dikelompokkan sebagai kepentingan individu atau kepentingan umum.Contohnya : Perjanjian yang melibatkan banyak orang.
Ada kalanya suatu kaidah hukum bila dilihat dari sifatnya mengatur hubungan yang bersifat publik,tetapi dalam kenyataannya mengatur hubungan yang bersifat privat,Contohnya : Pencabutan hak milik atas tanah berikut barang-barang yang ada diatasnya.

Menurut Prof.Sudiman Kartohadiprojo,Hukum Tata negara itu masuk ke dalam kelompok Hukum Publik,karena perkembangan Hukum tata negara dari suatu negara tidak terlepas dari perkembangan politik yang ada di negara yang bersangkutan.
*Obyek Hukum Tata Negara
Pengertian-pengertian Hukum tata negara menurut para Sarjana yaitu:
Menurut Van Vollenhoven,Hukum tata negara adalah Hukum yang mengatur semua masyarakat tingkat atas sampai bawah ,yang selanjutnya menentukan wilayah lingkungan rakyatnya,menentukan badan-badan yang berkuasa,berwenang dan fungsinya dalam lingkungan masyarakat hukum tersebut.
Menurut Vander Pot,Hukum tata negara adalah Peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing,hubungan dengan individu-individu.
M.Solly Lubis,Hukum Tata negara adalah seperangkat peraturan mengenai bentuk susunan negara,alat perlengkapannya,tugas-tugas dan hubungannya diantara alat perlengkapan tersebut.
Menurut Moh.Kusnardi dan Harmaily Ibrahim,Hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara,hubungan antar perlengkapan negara,dalam garis vertikal maupun horizontal serta kedudukan warga negara berikut dengan hak-hak azasinya.

Objek Hukum tata negara meliputi :
-Organisasi negara,baik tingkat pusat maupun daerah.
-Struktur,tugas dan wewenang dari alat perlengkapan negara.
-Hubungan antar alat perlengkapan negara baik secara vertikal maupun horizontal.
-Wilayah negara,sistem pemerintahannya.
-Kedudukan serta hak-haknya.
-Hubungan antara warga negara dengan pemerintah dan sebaliknya.

Baca juga: arti penting hukum

Sabtu, 21 April 2018

Tips Motivasi Mahasiswa Agar Selalu Semangat

Mahasiswa yang dengan giat melakukan pekerjaan rumah setiap hari sudah jarang ditemui. Kalaupun ada juga, paling cuma sedikit. Setiap orang membutuhkan dorongan motivasi, dan kamu akan terkejut dengan apa yang bisa dilakukan oleh sebuah inspirasi tentang opinimu yang menganggap bahwa tugas PR adalah hal yang “sia-sia”. Meskipun jika kamu tidak melihat titik penting dari mengerjakan PR, kamu akan melihat sebuah titik ketika kamu mendapat nilai bagus. 
Jadi, simak tips-tips berikut ini dan pelajari bagaimana untuk menjadi seorang mahasiswa yang lebih termotivasi.

Ubah perspektif  atau cara pandanganmu

Kamu tidak bisa membentuk pondasi untuk pengetahuan di masa depanmu dan keterampilanmu tanpa mengerjakan pekerjaan rumah, tidak peduli seberapa tidak bergunanya PR itu kelihatannya. Bahkan, topik-topik yang tidak membangkitkan sedikit daya tarik pun tetap penting, walaupun sekedar untuk pengetahuan umum dan pengembangan sebagai pribadi. Jika kamu tidak menyukai aljabar, kamu mungkin akan mengerti pentingnya hal ini ketika menyadari bahwa ini merupakan dasar dari ekonomi, bisnis, sains, dan  itu bidang studi lainnya. Ketika berbicara tentang PR bahasa Inggris, kamu perlu memahami bahwa penulisan makalah merupakan keterampilan yang penting untuk dipelajari jika kamu ingin menjadi mahasiswa yang sukses di perguruan tinggi. 

Jadilah ahli di salah satu bidang

Tidak ada mahasiswa yang benar-benar suka dengan semua mata kuliah. Pastinya setiap orang lebih unggul dalam beberapa bidang. Yang perlu kamu lakukan adalah fokus sedikit lebih banyak pada bidang yang sangat kamu sukai, dan bersikap serius untuk mempelajarinya lebih lanjut. Mungkin kamu bisa memulai sebuah blog yang terkait dengan bidang yang kamu sukai atau gemari dan menjadi ahli dalam bidang tersebut. Lakukan penelitian lebih mendalam, jadilah lebih terlibat dan nikmati bidang yang kamu minati.

Namun, hal ini tidak harus membuatmu mengabaikan pekerjaan rumah lain yang kamu miliki; pada kenyataannya, justru pekerjaan rumah yang tidak kamu minati akan membantumu menjadi lebih toleran terhadap topik yang tidak terlalu menarik bagimu. Anggap topik yang kurang kamu sukai sebagai "batu loncatan pendukung" untuk jalur karirmu di masa depan nanti.

Jangan takut persaingan

Kamu tidak perlu menjinakkan semangat kompetitifmu. Bahkan, hal ini sebenarnya dapat membantumu menjadi seorang mahasiswa yang lebih rajin dan senang saat melakukan pekerjaan rumah dan membuat prestasi yang lebih baik,daripada mahasiswa lainnya di kelas. Menjadi kompetitif bukan berarti kamu harus menjadi teman sekelas yang tidak disukai mahasiswa lain.

Kamu dapat bergabung dengan satu atau dua teman dan menginspirasi satu sama lain untuk berbuat lebih baik dalam semua mata pelajaran. Persaingan yang sehat dapat menjadi motivasi yang sangat inspiratif, jika kamu tahu bagaimana mendekatinya. 

Selasa, 17 April 2018

FUNGSI HUKUM




Dalam perkembangan masyarakat saat ini, fungsi hukum terdiri dari :
1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat.
2. Sebagai suatu sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan.
4. Sebagai fungsi kritis.


Fungsi hukum dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Sebagai Alat Pengatur Tata Tertib Hubungan Mayarakat

Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan (levensvoorschriften). Manusia dalam masyarakat, hukum yang menunjukkan mana yang baik dan mana yang tidak. Hukum juga memberi petunjuk apa yg harus diperbuat dan mana yang tidak boleh, sehingga segala sesuatunya dapat dikatakan berjalan tertib dan teratur.


Kesemuanya ini dimungkinkan karena hukum mempunyai sifat dan watak mengatur tingkah laku manusia serta mempunyai ciri memerintah dan melarangnya. Begitu juga hukum dapat memaksakan agar hukum itu ditaati anggota masyarakat. Sebagai contoh yakni :
“Orang yang menonton bioskop sama-sama mengerti apa yang harus dilakukan seperti : beli karcis harus antri, mau masuk antri; namun bila pertunjukan selesai para penonton keluar lewat pintu keluar yang sudah ditentukan. Kesemuanya berjalan dengan tertib dan teratur, karena semua sama-sama mengerti dan menaati peraturan-peraturan yang telah ditentukan.



2. Sebagai Sarana Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial Lahir Batin.

– Hukum mempunyai ciri-ciri memerintah dan melarang.
– Hukum mempunyai sifat memaksa.
– Hukum mempunyai daya yg mengikat fisik dan psikologis.


Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat tersebut, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar. Hukum dapat menghukum siapa yang salah, hukum dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi hukuman.



3. Sebagai Penggerak Untuk Pembangunan

Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayahgunakan untuk menggerakkan pembangunan. Dalam hal ini hukum dijadikan sebagai alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.

Dalam hal ini tersebut sering timbul kritik, bahwa hukum hanya melaksanakan dan mendesak masyarakat sedangkan aparatur otoritas lepas dari kontrol hukum. Sebagai imbangan dapat dilihat dari fungsi kritis dari pada hukum.

Baca Juga:Sifat hukum

Tujuan hukum menurut prof. Subekti S.H.


Menurut Prof. Subekti, S.H. Dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan”, Prof. Subekti, SH mengemukakan bahwa Tujuan Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya adalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya. Pengabdian tersebut dilakukan dengan cara menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”. Keadilan ini digambarkan sebagai suatu keseimbangan yang membawa kententraman di dalam hati orang yang apabila melanggar menimbulkan kegelisahan dan guncangan. Kaidah ini menurut “dalam keadaan yang sama dan setiap orang menerima bagian yang sama pula“.


Menurut Prof. Subekti, SH, keadilan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa dan setiap orang diberi kemampuan dan kecakapan untuk meraba dan merasakan keadaan adil itu. Dan segala apa yang ada didunia ini sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada manusia. Dengan demikian hukum tdak hanya mencarikan keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “ketertiban” atau “kepastian hukum“.

Jumat, 06 April 2018

FUNGSI HUKUM ADMISTRASI NEGARA


   Setiap ilmu pengetahuan hukum tentu mempunyai kedudukan serta
fungsi dalam tatanan sistem hukum Indonesia. Fungsi-fungsi tersebut
tentu berkait dengan lapangan atau bidang yang menjadi bahasan utama
dari ilmu pengetahuan tersebut. Hal itu disebabkan gabungan substansi
yang dibahas dalam ilmu tersebut menjadi semacam rangkaian fungsi
yang hendak dikembangkan dalam ilmu tersebut.

   Sangat jelas bahwa substansi ilmu hukum admininstrasi negara
secara umum dapat digambarkan sebagai segenap pengaturan mengenai
kehidupan bernegara yang mengatur hubungan antara negara dan
rakyatnya. Hubungan ini antara negara dan masyarakat tersebut tidak
sekadar berjalan searah, tetapi juga berjalan saling silang di antara
mereka.

   Pernyataan di atas menyatakan bahwa inti sari hukum administrasi
negara merupakan pengaturan hubugan antara negara dan
masyarakatnya. Hal ini didukung oleh pendapat J Van Der Hoeven
yang menyatakan adanya tiga sisi hukum administrasi sebagai berikut.
1.    Normativiteit, yaitu hukum tentang    kekuasaan memerintah (recht op
de regermacht).
2.    Organisasi dan instrumental (de organizatie en instrumentarium).
3.    Kedudukan hukum warga negara terhadap pemerintah (de
rechtspositie van der tegenover het bestuur).

   Dari segenap substansi yang berada dalam lingkup ilmu hukum
administrasi negara, menurut P De Hans, hukum administrasi negara
mempunyai tiga fungsi utama seperti berikut.
1.    Fungsi normatif (normative functie) meliputi fungsi organisasi
(pemerintah) dan instrumen pemerintahan.
2.    Fungsi instrumental (instrumentele functie) meliputi fungsi
instrumental aktif dan fungsi instrumental pasif. Fungsi instrumental
aktif dalam bentuk kewenangan, sedangkan fungsi instrumental
pasif dalam bentuk kebijaksanaan (beleid). Fungi instrumental ini
diarahkan pada pencapaian tujuan pemerintah sehingga mengandung
asas efisiensi (daya guna) dan asas efektivitas (hasil guna).
3.    Fungsi jaminan (waarborgfunctie)        meliputi tiga jenis jaminan:
a)    jaminan pemerintahan (bestuurlijk waarbogen) yang
menyangkut aspek doelmatige dan democratie, antara lain
keterbukaan (openbaarheid), inspraak, dan berbagai
mekanisme pengawasan (controll)b) perlindungan hukum (rechtsbescherming),
c)    ganti rugi (de schadevergoeding).

Rabu, 04 April 2018

KEBIASAAN/ KONVENSI


   Hukum modern yang berkembang dalam ketentuan-ketentuan normatif
ternyata tidak cukup untuk mengakomodasi segala perkembangan yang
dibutuhkan dalam praktik. Oleh karena itu, kehidupan administrasi negara
secara alamiah selalu berusaha memenuhi kebutuhannya sendiri. Salah satu
pemenuhan terhadap pengaturan dalam kehidupan administrasi negara sehari￾hari adalah timbulnya kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam praktik
keseharian. Kebiasaan-kebiasaan ini bahkan justru mengisi hal-hal yang
selama ini tidak diatur dalam hukum administrasi negara formal. Namun,
tentu saja kebiasaan tersebut bukan berada pada posisi menggantikan atau
melanggar hukum-hukum yang ada. Kebiasaan itu hanya bersifat
komplementer dari pengaturan yang sudah ada. Itu pun karena hukum tidak
secara sempurna mengatur secara menyeluruh.

   Dalam praktik, sering ditemui kebiasaan-kebiasaan yang dianggap
sebagai sesuatu yang terus-menerus dilakukan dan akhirnya berbagai pihak
menganggap hal itu sebagai suatu kewajiban. Kemudian, kebiasaan itu
menjadi melembaga dalam kehidupan hukum administrasi negara sehari-hari
sehingga jelas ada dua hal yang mendasari kebiasaan sebagai sumber hukum:
a. perbuatan kebiasaan tersebut terus-        menerus dilakukan oleh berbagai
pihak;
b. perbuatan kebiasaan tersebut dianggap sebagai kewajiban oleh berbagai
pihak.

   Salah satu kebiasaan yang sebenarnya tidak ada aturan yang mendasari,
tetapi karena seringnya dilakukan oleh berbagai pihak, kemudian dianggap
sebagai suatu hukum, adalah kebiasaan para administrator dalam setiap
membuat keputusan. Mereka sering menambahkan kalimat, “akan dilakukan
perbaikan seperlunya apabila di kemudian hari ditemukan adanya kesalahan.”

   Kalimat tersebut tidak ada dalam aturan hukum administrasi negara di
Indonesia. Akan tetapi, hal itu sudah menjadi kelaziman bahwa setiap surat
keputusan harus diakhiri dengan kalimat di atas. Bahkan, muncul anggapan
bahwa suatu keputusan akan menjadi cacat jika tidak mencantumkan kalimat
tersebut.

   Kebiasaan seperti itu kemudian melembaga dan muncul sebagai dasar
hukum yang digunakan oleh administrator untuk melakukan perubahan jika
ternyata di kemudiaan hari terdapat kesalahan. Padahal, tanpa menambahkan
kalimat tersebut, sebenarnya tetap terdapat hak dan kewenangan bagi
administrator untuk melakukan perubahan atas surat keputusan yang
diterbitkannya jika ditemui kesalahan atau kekeliruan. Dengan perkataan lain,
tambahan kalimat tersebut sama sekali tidak menimbulkan hak bagi
administrator untuk melakukan perubahan sebab hak untuk melakukan revisi
atas keputusan yang diterbitkan merupakan kewenangan yang melekat pada
administrator

PERGOLAKAN NALAR YANG MERONGRONG KETENTRAMAN

   Dalam keseharianku nalarku menyeretku terjun terombang ambing bak ombak yang di terjang badai yang hebat menghantam tanpa henti, nal...