Dalam perkembangan masyarakat saat ini, fungsi hukum terdiri dari :
1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat.
2. Sebagai suatu sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan.
4. Sebagai fungsi kritis.
Fungsi hukum dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Sebagai Alat Pengatur Tata Tertib Hubungan Mayarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan (levensvoorschriften). Manusia dalam masyarakat, hukum yang menunjukkan mana yang baik dan mana yang tidak. Hukum juga memberi petunjuk apa yg harus diperbuat dan mana yang tidak boleh, sehingga segala sesuatunya dapat dikatakan berjalan tertib dan teratur.
Kesemuanya ini dimungkinkan karena hukum mempunyai sifat dan watak mengatur tingkah laku manusia serta mempunyai ciri memerintah dan melarangnya. Begitu juga hukum dapat memaksakan agar hukum itu ditaati anggota masyarakat. Sebagai contoh yakni :
“Orang yang menonton bioskop sama-sama mengerti apa yang harus dilakukan seperti : beli karcis harus antri, mau masuk antri; namun bila pertunjukan selesai para penonton keluar lewat pintu keluar yang sudah ditentukan. Kesemuanya berjalan dengan tertib dan teratur, karena semua sama-sama mengerti dan menaati peraturan-peraturan yang telah ditentukan.
2. Sebagai Sarana Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial Lahir Batin.
– Hukum mempunyai ciri-ciri memerintah dan melarang.
– Hukum mempunyai sifat memaksa.
– Hukum mempunyai daya yg mengikat fisik dan psikologis.
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat tersebut, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar. Hukum dapat menghukum siapa yang salah, hukum dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi hukuman.
3. Sebagai Penggerak Untuk Pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayahgunakan untuk menggerakkan pembangunan. Dalam hal ini hukum dijadikan sebagai alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
Dalam hal ini tersebut sering timbul kritik, bahwa hukum hanya melaksanakan dan mendesak masyarakat sedangkan aparatur otoritas lepas dari kontrol hukum. Sebagai imbangan dapat dilihat dari fungsi kritis dari pada hukum.
Baca Juga:Sifat hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar