Menurut Prof. Subekti, S.H. Dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan”, Prof. Subekti, SH mengemukakan bahwa Tujuan Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya adalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya. Pengabdian tersebut dilakukan dengan cara menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”. Keadilan ini digambarkan sebagai suatu keseimbangan yang membawa kententraman di dalam hati orang yang apabila melanggar menimbulkan kegelisahan dan guncangan. Kaidah ini menurut “dalam keadaan yang sama dan setiap orang menerima bagian yang sama pula“.
Menurut Prof. Subekti, SH, keadilan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa dan setiap orang diberi kemampuan dan kecakapan untuk meraba dan merasakan keadaan adil itu. Dan segala apa yang ada didunia ini sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada manusia. Dengan demikian hukum tdak hanya mencarikan keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “ketertiban” atau “kepastian hukum“.
baca juga; motivasi mahasiswa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar