Jumat, 06 April 2018

FUNGSI HUKUM ADMISTRASI NEGARA


   Setiap ilmu pengetahuan hukum tentu mempunyai kedudukan serta
fungsi dalam tatanan sistem hukum Indonesia. Fungsi-fungsi tersebut
tentu berkait dengan lapangan atau bidang yang menjadi bahasan utama
dari ilmu pengetahuan tersebut. Hal itu disebabkan gabungan substansi
yang dibahas dalam ilmu tersebut menjadi semacam rangkaian fungsi
yang hendak dikembangkan dalam ilmu tersebut.

   Sangat jelas bahwa substansi ilmu hukum admininstrasi negara
secara umum dapat digambarkan sebagai segenap pengaturan mengenai
kehidupan bernegara yang mengatur hubungan antara negara dan
rakyatnya. Hubungan ini antara negara dan masyarakat tersebut tidak
sekadar berjalan searah, tetapi juga berjalan saling silang di antara
mereka.

   Pernyataan di atas menyatakan bahwa inti sari hukum administrasi
negara merupakan pengaturan hubugan antara negara dan
masyarakatnya. Hal ini didukung oleh pendapat J Van Der Hoeven
yang menyatakan adanya tiga sisi hukum administrasi sebagai berikut.
1.    Normativiteit, yaitu hukum tentang    kekuasaan memerintah (recht op
de regermacht).
2.    Organisasi dan instrumental (de organizatie en instrumentarium).
3.    Kedudukan hukum warga negara terhadap pemerintah (de
rechtspositie van der tegenover het bestuur).

   Dari segenap substansi yang berada dalam lingkup ilmu hukum
administrasi negara, menurut P De Hans, hukum administrasi negara
mempunyai tiga fungsi utama seperti berikut.
1.    Fungsi normatif (normative functie) meliputi fungsi organisasi
(pemerintah) dan instrumen pemerintahan.
2.    Fungsi instrumental (instrumentele functie) meliputi fungsi
instrumental aktif dan fungsi instrumental pasif. Fungsi instrumental
aktif dalam bentuk kewenangan, sedangkan fungsi instrumental
pasif dalam bentuk kebijaksanaan (beleid). Fungi instrumental ini
diarahkan pada pencapaian tujuan pemerintah sehingga mengandung
asas efisiensi (daya guna) dan asas efektivitas (hasil guna).
3.    Fungsi jaminan (waarborgfunctie)        meliputi tiga jenis jaminan:
a)    jaminan pemerintahan (bestuurlijk waarbogen) yang
menyangkut aspek doelmatige dan democratie, antara lain
keterbukaan (openbaarheid), inspraak, dan berbagai
mekanisme pengawasan (controll)b) perlindungan hukum (rechtsbescherming),
c)    ganti rugi (de schadevergoeding).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERGOLAKAN NALAR YANG MERONGRONG KETENTRAMAN

   Dalam keseharianku nalarku menyeretku terjun terombang ambing bak ombak yang di terjang badai yang hebat menghantam tanpa henti, nal...