Senin, 02 April 2018

" TEORI HUKUM MURNI"


Tokoh teori Hukum Murni adalah Hans Kelsen (Austria). Bukunya yang terkenal berjudul “Reine Rechslehre” (ajaran hukum murni). Teori hukum murni ini lazim dikaitkan dengan Mazhab Wina. Mazhab Wina mengetengahkan teori hukum pencarian pengetahuan yang murni, dalam arti yang paling tidak mengenal kompromi, yaitu pengetahuan yang bebas dari naluri, kekerasan, keinginan-keinginan dan sebagainya.
Teori hukum murni juga tidak boleh dicemari oleh ilmu-ilmu politik, sosiologi, sejarah dan pembicaraan tentang etika.

Dasar-dasar pokok teori Hukum Murni adalah sebagai berikut:

a. Sebagaimana tujuan dari setiap ilmu,     tujuan teori Hukum murni adalah untuk mengurangi kekalutan dan meningkatkan kesatuan (unity);

b. Teori hukum adalah ilmu, bukan kehendak atau keinginan, merupakan pengetahuan tentang hukum yang ada dan bukan tentang hukum yang seharusnya ada;

c. Ilmu hukum adalah normatif, bukan ilmu alam;

d. Sebagai suatu teori tentang norma-norma, teori hukum tidak berurusan dengan persoalan efektifitas norma-norma hukum;

e. Suatu teori tentang hukum adalah formal, yaitu suatu teori tentang cara pengaturan dari isi yang berubah-ubah menurut jalan atau pola yang spesifik;

f. Hubungan antara teori hukum dengan suatu sistem hukum positif tertentu adalah seperti antara

Hukum yang mungkin dan hukum yang ada.

Salah satu ciri yang menonjol pada teori Hukum Murni adalah adanya suatu paksaan. Setiap hukum harus mempunyai alat atau perlengkapan untuk memaksa. Negara dan hukum dinyatakan identik, sebab negara hanya suatu sistem perilaku manusia dan pengaturan terhadap tatanan sosial. Kekuasaan memaksa ini tidak berbeda dengan tata hukum, dengan alasan bahwa di dalam suatu masyarakat hanya satu kekuasaan yang memaksa pada saat yang sama. Bagian lain dari teori Hans Kelsen yang bersifat dasar adalah konsepsinya mengenai Grundnorm, yaitu suatu dalil yang akbar yang tidak dapat ditiadakan yang menjadi tujuan dari semua jalan hukum bagaimanapun berputar-putarnya jalan itu. Grundnorm merupakan induk untuk melahirkan peraturan-peraturan hukum dalam suatu tatanan sistem tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERGOLAKAN NALAR YANG MERONGRONG KETENTRAMAN

   Dalam keseharianku nalarku menyeretku terjun terombang ambing bak ombak yang di terjang badai yang hebat menghantam tanpa henti, nal...