Rabu, 28 Maret 2018

"MK DALAM FUNGSI TEORITIS "

Struktur sistem ketatanegaraan yang berada di Indonesia telah menciptakan sebuah lembaga yang memiliki hak kewenangan untuk menafsirkan makna konstitusi, yaitu mahkamah konstitusi. Secara teoritis mahkamah konstitusi memiliki hak kewenangan judicial review yang merupakan pekerjaan pedang bermata dua. yang satu sisi pedang itu diarahkan terhadap berlakunya undang-undang dan disisi yang lain diarahkan kekonstitusi itu sendiri. Hal ini berarti ada dua median penafsiran yaitu memberikan makna terhadap konstitusi dan undang-undang. Penafsiran terhadap pasal itu atau ayat konstitusi tersebut, bertujuan untuk menangkap makna dari setiap yang terdapat di dalam konstitusi tersebut yang nantinya menjadi batu uji terhadap undang-undang tersebut. Konstitusi telah mencerminkan peristiwa masa lampau, meletakkan setiap dasar untuk masa sekarang dan menentukan bagaimana seharusnya masa depan akan terlihat.Konstitusi adalah filsafat, hukum, dan masyarakat itu sendiri dimana semuanya menjadi kesatuan. Seyogyanya konstitusi dilihat sebagai sumbar azaz umum atau moral. Pertimbangan mengingat undang-undang dasar tidak dibaca sebagai merujuk kepada kaedah saja, tetapi pada azaz umum atau moral yang ada dibelakang. Jadi, membaca konstitusi perlu disertai dengan pendalaman, meresapi maknanya atau membacanya sebagai risalah dan pernyataan moral bangsa. Mahkamah konstitusi harus dapat menjaga nilai-nilai pancasila terus menjiwai setiap undang-undang yang berlaku di Indonesia. Mahkamah konstitusi bukan sekedar penjaga konstitusi tetapi juga sebagai penjaga ideologi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERGOLAKAN NALAR YANG MERONGRONG KETENTRAMAN

   Dalam keseharianku nalarku menyeretku terjun terombang ambing bak ombak yang di terjang badai yang hebat menghantam tanpa henti, nal...