Pembentukan tugas mahkamah konstitusi bertujuan untuk memperkuat power dari sistem konstitusional dan paham negara hukum yang dianut dalam undang-undang dasar dan juga bertujuan untuk membangun karakter bangsa di era globalisasi saat ini. Artinya, setiap prilaku lembaga-lembaga negara untuk menjalankan tugas dan kewenangannya tetap dalam koridor tempat yang ditentukan oleh konstitusi.
Setiap pelanggaran atas ketentuan konstitusi dapat diuji dan diputuskan oleh mahkamah konstitusi yang putusannya bersifat final dan langsung mengikat. Dan hal itu sangat berguna bagi masyarakat maupun negara dalam mengatasi bahaya jika tidak ada keadilan dalam masyarakat. Setiap putusan MK selalu bersandar dan berdasarkan pada ketentuan konstitusi. Dengan demikian, mahkamah konstitusi dimaksudkan sebagai lembaga yang terus menjaga kemurnian konstitusi. Oleh karena itu, pendapat dan putusan yang termuat dalam putusannya adalah tafsiran paling sahih atas ketentuan konstitusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar