Sabtu, 31 Maret 2018

"PENGGOLONGAN HUKUM"


- Dilihat dari segi bentuknya, hukum di indonesia dikelompokkan dalam hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan
Hukum Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
- Hukum dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam hukum privat dan hukum publik.
a.       Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.
b.      Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
1). Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
2). Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat
perlengkapan negara.
3). Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4). Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga
negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
-Menurut cara mempertahankanya, hukum juga terbagi atas dua macam.
a.       Hukum material, yaitu hukum yang isinya memuat aturan-aturan mengenai hak-hak dan kewajiban seseorang. Hukum materiil juga memuat perintah, larangan, serta mengatur perbuatan apa saja yang dapat dikenai hukuman disertai sanksi-sanksinya
Contohnya : KUHPidana, KUHPerdata, KUHDagang
b.      Hukum formal, yaitu hukum yang fungsinya memuat tata cara menegakkan hukum material (disebut juga hukum acara).
Contohnya : Hukum acara pidana, Hukum acara perdata


baca juga ; teori hukum murni

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERGOLAKAN NALAR YANG MERONGRONG KETENTRAMAN

   Dalam keseharianku nalarku menyeretku terjun terombang ambing bak ombak yang di terjang badai yang hebat menghantam tanpa henti, nal...